Pengendara Mudik Bakal Di Stop Jika Melintasi Pos Penyekatan Masuk Kabupaten Siak

DAERAH, SIAK172 Dilihat

 

Kerinci Kanan – Aparat Gabungan yang bertugas di Pos Penyekatan Lalu Lintas Darat Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak akan memprioritaskan pemeriksaan kepada pengendara atau kendaraan yang pelat nomornya ‘ Diluar BM’. Namun demikian Plat Nomor BM juga akan dilakukan pemberhentian, guna pengecekan protokol kesehatan, tetapi pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari luar Provinsi Riau (Bukan pelat BM) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail,” kata Danramil 03/Siak melalui Babinsa Kerinci Kanan Serda Ulong Ritonga, Sabtu (15/5/2021) Malam.

Serda Ulong Ritonga menjelaskan, jika pengendara mobil atau pengendara motor memiliki tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan Aparat akan lebih mendetail, sedangkan warga lokal juga kita berhentikan tetapi tidak terlalu mendetail hanya apakah sudah menggunakan masker, serta kita berikan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Di pos penyekatan memang Aparat tidak kadang kala tidak menyetop semua pengendara saat di jalan. Adapun yang tidak kita stop yaitu para pengendara seperti kendaraan truk, kendaraan bermotor berpelat BM yang tidak membawa barang bawaan serta menggunakan Masker itu akan dibiarkan lewat tanpa pemeriksaan.

Beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

Babinsa juga menambahkan ada beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, tutupnya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *